Ratusan bangunan liar di lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol ditertibkan

Aturan tentang keselamatan perjalanan KA, termasuk dilarang mendirikan bangunan di jalur KA, tertuang dalam UU 23/2007.

Petugas gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sekitar lintas KA antara Stasiun Tanjung Priok-Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (14/3/2022). Dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar (bangli) di sekitar jalur kereta api (KA) antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, Jakarta Utara, yang akan berlangsung secara bertahap. Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan tidak permanen. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, terdapat sebanyak 326 bangunan liar yang ditertibkan pada hari ini (Senin, 14/3). Penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel. 

"Secara keseluruhan, kegiatan berjalan kondusif. Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," katanya dalam keterangan kepada Alinea.id, Senin (14/3). 

"Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut," imbuh dia.

Lebih jauh, Eva mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA. Alasannya, membahayakan perjalanan KA.