sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratusan bangunan liar di lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol ditertibkan

Aturan tentang keselamatan perjalanan KA, termasuk dilarang mendirikan bangunan di jalur KA, tertuang dalam UU 23/2007.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 14 Mar 2022 16:33 WIB
Ratusan bangunan liar di lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol ditertibkan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar (bangli) di sekitar jalur kereta api (KA) antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, Jakarta Utara, yang akan berlangsung secara bertahap. Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan tidak permanen. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, terdapat sebanyak 326 bangunan liar yang ditertibkan pada hari ini (Senin, 14/3). Penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel. 

"Secara keseluruhan, kegiatan berjalan kondusif. Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," katanya dalam keterangan kepada Alinea.id, Senin (14/3). 

"Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut," imbuh dia.

Lebih jauh, Eva mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA. Alasannya, membahayakan perjalanan KA. 

Di sisi lain, dirinya mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama," ucapnya.

Adapun peraturan yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU KA). 

Sponsored

Dalam Pasal 173 menyebutkan, "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian." 

Sementara itu, Pasal 178 berisi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” . 

Lalu, Pasal 181 ayat (1) berbunyi, "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

Pelanggaran atas Pasal 181 ayat (1) terancam dipidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Ini diatur di dalam Pasal 199 UU KA.

Berita Lainnya
×
tekid