Banyak pihak diyakini terlibat kasus korupsi timah

Kejagung hingga kini telah menetapkan 16 tersangka. Tiga di antaranya adalah eks direksi PT Timah Tbk.

Kantor Pusat PT Timah Tbk. Google Maps/Ramadhan Zulfikar

Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 terus bertambah. Pada Rabu (27/3), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka ke-16.

Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan menghubungi Direktur Utama PT Timah 2016-2019, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, rentang 2018-2019. Ia meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dikover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan (smelter) timah," beber Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

"Selanjutnya, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa) untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," sambungnya.

Selain itu, Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya. Benefit tersebut diterimanya dengan dalih pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).