sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banyak pihak diyakini terlibat kasus korupsi timah

Kejagung hingga kini telah menetapkan 16 tersangka. Tiga di antaranya adalah eks direksi PT Timah Tbk.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 28 Mar 2024 12:53 WIB
Banyak pihak diyakini terlibat kasus korupsi timah

Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 terus bertambah. Pada Rabu (27/3), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka ke-16.

Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan menghubungi Direktur Utama PT Timah 2016-2019, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, rentang 2018-2019. Ia meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dikover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan (smelter) timah," beber Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

"Selanjutnya, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa) untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," sambungnya.

Selain itu, Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya. Benefit tersebut diterimanya dengan dalih pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Melibatkan banyak pihak

Ahli hukum pidana, Hery Firmansyah, mendorong kejaksaan meyidiki kasus secara menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh bukti yang ada. Sebab, diyakini banyak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Fenomena tindak pidana ini sangat mungkin tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, semisal dari pengusaha. Namun, [juga] dari pihak lain," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (28/3).

Sponsored

Ia melanjutkan, kejahatan ini berada di ranah korporasi. Karenanya, para jaksa penyidik mesti menguasai masalah tersebut secara utuh mengingat bisa banyak modus yang dilakukan para pelaku.

"Penguasaan pemahaman tindak pidana korporasi sebagai entitasnya harus 'khatam' dikuasai oleh penyidik karena banyak modus yang mungkin dilakukan untuk dapat melakukan kejahatannya," ulasnya.

Kendati begitu, Hery mengingatkan agar Kejagung harus berdasarkan pada aturan hukum yang benar dan profesional dalam menangani perkara itu. Dengan begitu, tak terkesan mengejar banyak tersangka, tetapi minim unsur pembuktiannya.

"Jangan sampai hanya terkesan mengejar banyak tersangka, namun minim dalam hal unsur pembuktian kesalahan dari masing-masing tersangka dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.

Pengembalian kerugian negara

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini merugikan negara lebih dari Rp271 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil kalkulasi Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.

Dalam menghitung kerugian negara itu, Bambang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 serta disesuaikan dengan temuan di lapangan dan hasil citra satelit. Hasilnya, didapati kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan (reklamasi) Rp12,1 triliun.

Hery menyampaikan, kejaksaan harus memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara tersebut, khususnya penelusuran aset (asset tracing) para tersangka yang berkaitan dengan perkara. Setelahnya, dilakukan penyitaan.

Menurutnya, kerugian perekonomian negara yang timbul itu bisa diusut bahkan dikabulkan pengadilan jika jaksa memiliki argumentasi dan fakta hukum yang kuat. "Intinya, bukan dipaksakan atau diada-adakan," tegasnya.

Kendati begitu, Hery mengungkapkan, dasar kalkulasi kerugian negara haruslah dilakukan lembaga negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, keterlibatan pakar perlu juga dilakukan.

"[Keterlibatan akademisi] untuk memperkuat argumentasi. Sekiranya baik, dapat digunakan sepanjang relevan dengan perkara," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid