Bapanas tetapkan harga jual dan beli kedelai, cabai, bawang, daging, dan gula

Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg.

ilustrasi. Istimewa

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP beli) di tingkat produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP jual) di tingkat konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi menyampaikan penetapan HAP ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak, sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen. Ini juga sebagai upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujar Arief dikutip dari keterangan resminya, Kamis (29/12).

Pada Perbadan tersebut ditetapkan untuk harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kilogram (kg) dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor. Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500-Rp20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp41.500 per kg.

Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg.