sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bapanas tetapkan harga jual dan beli kedelai, cabai, bawang, daging, dan gula

Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 29 Des 2022 07:07 WIB
Bapanas tetapkan harga jual dan beli kedelai, cabai, bawang, daging, dan gula

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP beli) di tingkat produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP jual) di tingkat konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi menyampaikan penetapan HAP ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak, sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen. Ini juga sebagai upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujar Arief dikutip dari keterangan resminya, Kamis (29/12).

Pada Perbadan tersebut ditetapkan untuk harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kilogram (kg) dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor. Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500-Rp20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp41.500 per kg.

Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg.

Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar atau chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg. Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.

Peraturan ini merupakan kelanjutan untuk melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Sponsored

Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah mempunyai instrumen untuk mengatur harga acuan delapan komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).

Arief bilang peraturan ini sudah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.

“Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.

Ia menambahkan dalam Perbadan tersebut, harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.

Dalam pelaksanaannya, harga di produsen berada di bawah harga acuan, menurut Arief pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen. Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan. “Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ungkap Arief.

Keseimbangan hulu dan hilir serta semangat kolaborasi yang diamanatkan peraturan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang telah memerintahkan BUMN Pangan menjadi offtaker menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan dengan harga yang wajar. Dengan adanya kepastian penyerapan dengan harga yang baik diharapkan para produsen tidak perlu direpotkan dengan urusan hulu, melainkan fokus meningkatkan hasil produksi.

Lebih lanjut ketentuan rinci mengenai HAP kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula pasir konsumsi ini akan ditetapkan melalui petunjuk teknis (Juknis) oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

 

Berita Lainnya
×
tekid