Bareskrim bekuk seorang dokter pemodal uang palsu

Dua orang pelaku lainnya merupakan narapidana yang sudah pernah ditahan lima tahun lalu.

Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang pelaku peredaran uang palsu. (Ayu Mumpuni/Alinea)

Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang pelaku peredaran uang palsu. Penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang mengaku adanya sindikasi yang menawarkan uang palsu.

Menurut Wakil Direktur Tim Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, dari empat orang pelaku, salah satunya berprofesi sebagai seorang dokter. Dokter inilah yang memodali kelompok ini.

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya merupakan narapidana yang sudah pernah ditahan lima tahun lalu. Pelaku tersebut menerima pesanan dengan jumlah banyak dalam modus yang digunakan.

“Modusnya begini. Misalnya apabila saya pesan dengan jumlah yang banyak, mereka akan cetak dalam waktu 1× 24 jam ada. Begitu ada order, contohnya satu koper, maka akan langsung dibuat,” jelasnya pada Rabu (18/4).

Pelaku tidak hanya mencetak uang palsu jenis mata uang Indonesia saja, tetapi juga bentuk mata uang palsu seperti mata uang Brazil dan Singapura. Bentuk mata uang Indonesia sendiri berupa pecahan Rp 5.000 dan RP 100.000.