Bareskrim minta masyarakat adukan penyedia tes PCR mahal

Kabareskrim Polri ancam tindak tegas penyedia jasa PCR nakal.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (kanan). Dokumentasi Polri

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengimbau masyarakat melaporkan penyediaan jasa tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditentukan pemerintah.

Agus menuturkan, pihaknya akan menindak para penyedia jasa PCR yang masih membanderol dengan harga tinggi. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan untuk memastikan aturan harga dari pemerintah menjadi patokan para penyedia jasa itu.

"Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus, saat dikonfirmasi, Kamis (19/8).

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 akan sangat terbantu apabila tracing di masyarakat benar-benar dilakukan. Apalagi penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara mendeteksi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Dia pun berharap, penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, penindakan hukum diharapkan tidak selalu dilakukan bila kesadaran untuk bahu membahu melawan Covid-19 ini melibatkan semua pihak termasuk para penyedia jasa PCR.