Bareskrim tangkap dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Kedua tersangka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET.

Pekerja mengangkut pupuk untuk didistribusikan di gudang pupuk PT Pupuk Kujang Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020). Foto Antara/Dedhez Anggara/wsj.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap AEF dan MD atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kedua tersangka merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap, Kabupaten Tangerang.

"Modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal eRDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan betani dan bahkan sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi tersebut didistribuaikan ke pihak yang tidak berhak," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Dia menuturkan, kedua tersangka mendistribusikan pupuk bersubsidi itu ke penerima yang tidak berhak di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. 

Para tersangka menjualnnya dengan harga Rp4.000 per kilogram (kg). Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah Rp2.250/kg untuk pupuk urea.  

"Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020. Petani dan negara akhirnya merugi hingga Rp30 miliar," ujarnya.