Bareskrim tetapkan 3 dirut tersangka penipuan

Dirut Kresna Sekuritas, Dirut Pusaka Utama Persada, dan Dirut Makmur Sejahtera Lestari jadi tersangka.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Dok Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah memberikan status tersangka terhadap tiga orang. Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan PT Kresna Sekuritas. 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor lp/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan lp/B/1168/VII/2021/Polda Sumatera Utara tanggal 22 juli 2021. Salah satu dari tiga orang tersangka kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Kresna Sekuritas. 

“Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yaitu yang pertama adalah OJ selaku Direktur Utama PT Kresna Sekuritas,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9). 

Polisi juga menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada, dan EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari.

MS diketahui berperan menandatangani perjanjian investasi jual beli saham. MHS juga memberi instruksi transaksi atas rekening korban kepada PT Kresna Sekuritas.