Bareskrim tetapkan dr Lois sebagai tersangka penyebaran hoaks

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois. Pasalnya, yang bersangkutan dipastikan tidak melarikan diri.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dr Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait pandemi Covid-19.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 1x24 jam sejak 11 Juli 2021 dan selesai Senin (12/7). Kasusnya pun diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

"Iya sudah tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan, dr Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19. Dia mengakui, tidak ada riset yang dilakukan dalam ucapnnya itu.

Dalam pengakuannya, memang sengaja membangun opini publik. Misalnya, mengenai kematian karena coronavirus disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien dan tidak mempercayai Covid-19.