Bayar pajak mobil di DKI harus buktikan punya garasi

Nantinya, jika ada pemilik mobil yang hendak mengurus pajak, harus membuktikan rumahnya memiliki garasi.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengkaji aturan untuk mempersulit pemilik kendaraan roda empat membayar pajak jika tidak memiliki garasi./ Ilustrasi: Pixabay

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengkaji aturan untuk mempersulit pemilik kendaraan roda empat membayar pajak jika tidak memiliki garasi. Langkah itu dilakukan lantaran penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi dinilai belum maksimal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Nantinya, jika ada pemilik mobil yang hendak mengurus pajak, harus membuktikan rumahnya memiliki garasi.

“Kami juga akan kerja sama dan sosialisasi dengan RT dan RW, sehingga yang membeli mobil memang punya garasi di rumahnya,” ujar Syafrin. Syafrin mengatakan kajian itu akan selesai dalam tiga atau empat bulan mendatang.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Adapun ayat 2 tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Kemudian, Pasal 140 ayat 3 berbunyi setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.