Beber 10 kasus intoleransi di sekolah, FSGI: SKB 3 Menteri tak cukup

Jangan sampai SKB 3 Menteri hanya sebagai tindakan reaktif sesaat.

Petugas mengukur suhu tubuh murid saat memasuki sekolah di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Foto Antara/Fauzan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menduga Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah dibuat sangat erat kaitannya dengan kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

“Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul dari kasus tersebut, tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran dalam bentuk lainnya di sekolah,” ucap Heru Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).

Hai itu diungkapkan Heru berkaca dari pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bahwa kasus SMK Negeri 2 Padang adalah puncak gunung es budaya intoleran di sekolah.

Untuk itu, FSGI meminta penyelesaian bukan hanya dengan dikeluarkannya SKB 3 menteri itu. Sebab, kasus budaya intoleran di sekolah bukan hanya terjadi di SMK Negeri 2 Padang.

FSGI kemudian membeberkan sedikitnya ada 10 kasus budaya intoleran di sekolah negeri yang terungkap ke publik pada 2014 hingga 2021.