Bekas Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya dicekal

Tiga orang yang dicekal belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto: Antara/Galih Pradipta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pencekalan tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut tiga orang yang berasal dari internal Jiwasraya itu yakni, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.

Syahmirwan diketahui merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asuransi Jiwasraya, dan Agustin sebagai mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
 
Achmad mengungkapkan pengajuan pencekalan ketiganya diterima hari ini. “Sudah diterima baru saja pengusulan pencekalan dari Kejagung,” ujar Achmad saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).

Menurut Achmad, ketiganya dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sesuai permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung. Ia juga mengatakan ketiga orang tersebut sampai saat ini masih ada di Indonesia.
 
"Tiga nama itu dicekal selama enam bulan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan pada 10 orang yakni HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Dari inisial tersebut, diketahui HR merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya dan HP mantan Direktur Investasi Jiwasraya. 

Seluruh calon tersangka itu pun telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sejak 27 Desember 2019 sampai 9 Januari 2020, penyidik telah memeriksa 27 saksi dari internal Jiwasraya dan pihak swasta.