Mendikbud: Belajar tatap muka harus penuhi 4 persetujuan

Belajar tatap muka di zona hijau dan kuning harus persetujuan pemda.

Pengecekan suhu tubuh siswa sebelum mengambil token ujian penilaian akhir tahun PAT di SMK Dwija Bhakti, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/6)/Foto Antara/ Syaiful Arif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, rencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning tidak serta merta langsung dilaksanakan. 

Nadiem lantas membeberkan 4 persetujuan yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

Pertama, harus melalui persetujuan dari pemda atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah. Kedua, persetujuan kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan ketat.

Kemudian, ketiga, adanya persetujuan wakil orang tua atau komite sekolah meski kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Terakhir, keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.  "Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ucap Nadiem di Jakarta Sabtu (8/8).