Belajar tatap muka Jabodetabek bisa dengan kapasitas 50%

Di daerah yang berada dalam level 3, kegiatan pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%.

Ilustrasi sekolah di tengah pandemi. Alinea.id/Bagus Priyo.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 hingga 30 Agustus 2021.

Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sendiri, level sudah turun ke level 3. Pembatasan ini berlaku mulai Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

Dengan turunnya level pembatasan di kawasan Jabodetabek membuat beberapa peraturan berubah dan diperlonggar. Di daerah yang berada dalam level 3, kegiatan pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%.

Hal ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri 35/2021. Inmendagri ini dikeluarkan pada Senin (23/8).

Dalam Inmendagri itu menjelaskan, bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.