Jaksa Agung pastikan Benny Tjokrosaputro tetap dituntut hukuman mati

Jaksa Agung mengaku vonis Heru Hidayat tidak mengubah rencana tuntutan mati bagi Benny Tjokrosaputro.

Salah satu dalang keberangkrutan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku akan mengevaluasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero). Evaluasi dilakukan berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Heru Hidayat.

Dalam sidang putusan pada 19 Januari 2021, majelis hakim memutuskan terdakwa Heru Hidayat tidak mendapat hukuman pidana kurungan karena telah menjalani pidana kurungan di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terdakwa Heru Hidayat hanya dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp12.643.400.946.226.

"Tentunya akan ada evaluasi," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (19/01).

Menurut Burhanuddin, proses persidangan Benny Tjokrosaputro masih cukup panjang. Sehingga, JPU masih bisa mempersiapkan tuntutannya.

Di sisi lain, dia menegaskan, JPU masih konsisten untuk menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro hukuman mati karena telah mengulangi perbuatan yang sama.