Beredar surat palsu bantuan pesantren, Kemenag terapkan TTE

Transformasi digital di Kemenag permudah cegah infomasi palsu atau hoaks.

Ragam fitur media Sosial/Foto Pixabay

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al-Asyhar mengatakan, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi bagian dari proses transformasi digital di Kemenag.

Kementerian Agama, lanjutnya, sudah mulai menerapkan tandatangan elektronik (TTE). “Transformasi digital yang bergulir di Kemenag juga akan memudahkan dalam mengkaunter hoaks, utamanya informasi palsu yang disajikan dalam bentuk surat,” sambungnya.

Sebelumnya, sempat beredar surat palsu tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II, yang mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

Surat palsu dengan No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 itu mencantumkan tandatangan elektronik lengkap dengan QRCodenya.

"Jika masyarakat mendapati surat dengan tandatangan elektronik, lalu meragukan keasliannya, maka bukan berarti tanda tangan elektronik bisa dipalsukan. Sebaliknya, keberadaan tandatangan elektronik itu justru bisa menjadi alat verifikasQRCode dan token, diketahui bahwa surat itu palsu,” ujar Thobib Sabtu (18/9).