Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada saat hari libur.

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di jalan raya yang diberlakukan sistem ganjil genap. Antara Foto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap. Namun, aturan tak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, ada 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada penambahan sekitar 16 ruas jalan dari sebelumnya yang hanya 9 ruas jalan. Dengan demikian, penerapan sistem ganjil genap berlaku untuk 25 ruas jalan.

Syafrin menyebut, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut berlaku mulai 9 September 2019, dan akan diterapkan pada Senin hingga Jumat. Aturan ganjil genap tak berlaku pada hari libur. Namun, sebelum diterapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi ganjil genap mulai 7 Agustus sampai dengan 8 September 2019.

“Untuk waktu pelaksanaan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB,” kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8).

Lebih lanjut, Syafrin menyebut, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perluasan ganjil genap ini. "Dalam tahapan sosialisasi di ujicoba tentunya kami akan melakukan apa yang disebut dengan evaluasi," katanya.