sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akan diubah dari DKI ke DKJ, Warga Jakarta siap-siap ganti KTP

Seiring dengan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta yang semula menyadang DKI akan menjadi DKJ.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 18 Sep 2023 10:41 WIB
Akan diubah dari DKI ke DKJ, Warga Jakarta siap-siap ganti KTP

DKI Jakarta tidak akan lagi menyandang sebagai ibu kota Indonesia. Salah satu imbas administrasinya, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang kartu tanda penduduknya (KTP).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mempersiapkan kebutuhan pencetakan KTP baru itu tahun depan. Diperkirakan kebutuhan blanko KTP di DKI mencapai 8 juta.

Kadis Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.

"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujar Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Seiring dengan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta yang semula menyadang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), akan diubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Untuk keperluan pencetakan KTP baru secara massal untuk warga Jakarta, Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta. Pencetakan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Diketahui, status Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Adapun rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ) 

Sponsored

Pada 12 September 2023 lalu status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN dibahas dalam rapat internal kabinet di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat diikuti Wapres Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri seperti Menko Polhukam Mahfud MD,  Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pj Gubernur DKI Jakarta Herub Budi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," tambahnya.

"Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan subtansi RUU DKI dan membahas untuk mendapatkan arahan Presiden @Jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani di akun Istagramnya 12 September lalu.

Berita Lainnya
×
tekid