Berikut penjelasan cara mengurus SIKM

SIKM bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memindai dokumen kesehatan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta daring penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal/foc.

Hingga Kamis (28/5) 3.095 kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta telah diminta memutar balik. Mereka dipaksa memutar balik karena tidak bisa memperlihatkan  Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan SIKM sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Penetapan SIKM melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

SIKM bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2. Berlakunya peraturan ini, mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. 

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perizinan SIKM. Pemerintah DKI Jakarta menyediakan informasi pada laman corona.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra, mengatakan SIKM merupakan administrasi pelayanan bagi yang bekerja mereka terkait 11 sektor.