Berita bohong jadi awal mula konvoi khilafah

Pimpinan Khilafatul Muslimin sebarkan berita bohong saat isi ceramah.

Ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dok Polri.

Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menyatakan, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja bisa dipidana karena berita bohong yang dikategorikan dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebab, atas inisiasi dari Hasan, konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dan dianggap telah menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan dan tidak lengkap.

"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Agus mengatakan, tidak hanya poin tersebut, Hasan juga mengaku sebagai khalifah atau amirul mu'minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi. Ceramah itu berjudul Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah.

“Ceramahnya itu telah diunggah ke media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Agus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Khilafah Muslimin. Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan yang menyiarkan khilafah oleh ormas tersebut pada 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur.