Berkas dua tersangka lainnya belum dilimpahkan karena ada beberapa yang masih perlu diklarifikasi.
Berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) segera dilimpahkan tahap dua. Kali ini, pelimpahan berkas perkara akan diserahkan dengan nilai kerugian negara.
"Rencananya akan kembali dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) hari Jumat (21/5)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/5) malam.
Dia menuturkan, pelimpahan berkas kedua yang dilakukan tidak mencakup seluruh tersangka. Berkas perkara tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Febrie, berkas perkara kedua tersangka itu masih dalam pemenuhan kelengkapan karena penyidik belum selesai memeriksa sejumlah hal.
"Ada kepentingan penyidik masih selesaikan administrasi penyitaan aset karena masih ada teman-teman di daerah dan terkait aset luar negeri juga," ujarnya.