Kejaksaan: Berkas perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J lengkap

Sebelumnya, pada medio September, Bareskrim melakukan tahap I perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kejagung.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/my d

Berkas perkara (tahap I) perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau P-21. Ada 7 tersangka dalam kasus ini, semuanya personel kepolisian.

"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap, P-21," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana, di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9).

Kejagung pun meminta penyidik kepolisian segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. Menurutnya, ini harus segera dilakukan demi kepastian hukum bagian tersangka dan korban.

"Tahap kedua sudah terjadwal. Saya minta tidak boleh terlalu jauh dari setelah diterbitkannya P-21," ujarnya.

Fadil menambahkan, perkara ini tiadk asing bagi jaksa sehingga bukan perkara sulit untuk menuntaskannya. Dia optimistis kasus dapat dituntaskan tanpa halangan berarti.