Berkas urung rampung, sidang dugaan makar aktivis Papua ditunda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas kepada kuasa hukum terdakwa.

Salah seorang aktivis Papua menjalani persidangan atas kasus dugaan makar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Alinea.id/Akbar Ridwan

Sidang terhadap aktivis Papua yang menjadi tahanan politik (tapol), Dano Tabuni, ditunda. Penundaan tersebut karena penasihat hukum terdakwa keberatan belum menerima surat dakwaan dan berkas perkara sampai sidang digelar hari ini, Senin (16/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut anggota Tim Advokasi Papua, Maruli Rajaguguk, dua berkas itu harusnya sudah diserahkan kepada pihaknya sebelum sidang dimulai. Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih, tuduhan kepada kliennya tidak main-main, yakni makar.

“Ancamannya sangat serius terhadap para terdakwa (20 tahun sampai seumur hidup), karena terdakwa sendiri mengatakan keberatan atas surat dakwaan dan berkas perkara,” kata Maruli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, memutuskan untuk menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas kepada kuasa hukum terdakwa. Selain itu, penundaan dilakukan agar pihak kuasa hukum terdakwa memiliki waktu untuk mempelajari surat dakwaan dan berkas perkara.

"Jadi, kita tunda sidang hari Kamis, tanggal 19 (Desember 2019)," ujar dia.