sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tapol Papua Dano Tabuni jalani sidang dugaan makar di PN Jakpus

Dano Tabuni disangkakan pasal makar karena diduga membawa bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 12 Des 2019 11:49 WIB
Tapol Papua Dano Tabuni jalani sidang dugaan makar di PN Jakpus

Anggota Tim Advokasi Papua, Michael Himan, membenarkan salah satu tahanan politik (tapol) Papua Dano Tabuni akan menjalani sidang perdananya hari ini, Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Mike, sapaan akrab Michael, sidang dengan nomor perkara 1304/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. "Pembacaan dakwaan," kata Mike saat dikonfirmasi Alinea.id, di Jakarta, Kamis (12/12).

Sementara itu, untuk lima tapol lainnya, Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere sidang perdananya dijadwalkan pada Senin (16/12). "Surya Anta dan kawan-kawan yang lain hari Senin tanggal 16 (Desember 2019)," kata dia.

Sebelumnya, sidang ini berkaitan dengan penangkapan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, pada 30 dan 31 Agustus 2019. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, mereka ditetapkan sebagai tersangka makar.

Sponsored

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019. Keenam aktivis Papua tersebut dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Di sisi lain, sebelum sidang perkara digelar, Tim Advokasi Papua sudah melayangkan permohonan praperadilan. Ihwal itu karena proses penangkapan yang dilakukan terhadap enam tapol dianggap tidak sah karena dilakukan di luar prosedur yang berlaku.

Akan tetapi, Hakim Tunggal Agus Widodo menilai permohonan yang diajukan cacat formil dan materiel. "Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus di PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid