Berlaku 1 April, ini syarat terbaru perjalanan dalam negeri

Satgas Covid-19 terbitkan SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Kepadatan kendaraan saat PSBB di jalur wisata Jalan Raya Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar, Sabtu (30/5/2020)/Foto Antara/Yulius Satria Wijaya.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid- 19. SE Nomor 12 Tahun 2021 itu untuk mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. SE berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo SE tersebut, dikutip Senin (29/3).

SE tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” lanjut Doni dalam SE tersebut.

Doni menambahkan, SE itu juga ditujukan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.