Bersumpah tak terima suap, Imam Nahrawi minta usut aliran dana ke pihak lain

Eks Menpora Imam Nahrawi desak KPK usut aliran dana suap hibah KONI.

Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019)/Antara Foto.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta majelis hakim untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana suap miliaran yang melibatkan dirinya.

Imam merasa ada sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas dari praktik korupsi kasus korupsi proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 

"Kami memohon izin yang mulia untuk tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp11 miliar dari KONI ke pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP (berkas acara pemeriksaan) yang tidak diungkap dalam forum yang mulia ini. Kami mohon izin kepada yang mulia untuk menindaklanjuti," ujar Imam, dalam sidang putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (29/6).

Menurutnya, pengusutan para pihak yang diduga menerima uang panas tersebut harus dilakukan KPK. Sebab, dia mengklaim tidak pernah menerima uang belasan miliar tersebut. 

"Saya demi Allah dan demi Rasullah, saya tidak menerima Rp11,5 miliar itu," papar Imam.