Pak Jokowi, besaran BLT mestinya Rp2 juta, bukan Rp600.000

Pemerintah akan memberikan BLT senilai Rp600.000 per bulan per keluarga selama tiga bulan. Cukupkah dana tersebut?

Penjual menata cabai yang harganya berangsur naik di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Pemerintah akan menyalurkan insentif berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Foto Antara/Wahyu Putro A/hp.

 

Pemerintah menempuh kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menghentikan pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Seiring itu, kebijakan kerja-ibadah-sekolah dari rumah berlanjut. Juga ada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan kegiatan lain terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Bagi warga yang terdampak kebijakan ini, pemerintah akan mengucurkan stimulus Rp405 triliun. Dana itu digunakan untuk menangani serangan Covid-19, menjaga daya beli masyarakat, dan menahan laju ekonomi agar tidak jeblok. Dari jumlah itu, sebesar Rp110 triliun digelontorkan untuk jaring pengaman sosial.

Salah satu bentuk jaring pengaman sosial akan menyasar kelompok miskin baru akibat dampak Covid-19. Mereka ini sebagian besar bekerja di sektor informal, yang penghasilannya bersifat harian dan harus keluar rumah. Ketika PSBB berlaku dan kebijakan penjarakan sosial (physical distancing) diterapkan, mereka yang semula posisinya hanya sedikit di atas garis kemiskinan itu jatuh menjadi kelompok miskin baru.

Mereka akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp600.000 per bulan per keluarga. Bantuan diberikan selama tiga bulan. Target sasaran menyasar sembilan juta keluarga.