Mulai besok, DKI Jakarta berlakukan PTM terbatas di 610 sekolah

Ketua Komisi E DPRD DKI meminta, setiap hari kelas  disemprot disinfektan, disiapkan hand sanitizer, dan masker.

Ilustrasi PTM terbatas/Foto dokumentasi Disdik DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membolehkan sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut, menyusul adanya pelonggaran terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Ibu Kota.

Kebijakan sekolah tatap muka ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI dengan mengeluarkan SK Nomor 883 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut, dituliskan terdapat 610 sekolah di DKI yang boleh menggelar sekolah tatap muka mulai Senin (30/8) besok. Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria mengungkapkan, karena Jakarta sudah zona hijau.

Berdasar, laporan Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan pertumbuhan kasus terkonfirmasi coronavirus di Jakarta sehari terakhir hingga Minggu (29/8) pukul 12.00 WIB 474 kasus. "Tapi, saya ingatkan Dinas Pendidikan DKI dan seluruh kepala sekolah di Jakarta agar terapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kami akan tinjau nanti," kata Iman dalam keterangnnya, di Jakarta, Minggu (29/8).

Lalu, dia meminta, setiap hari kelas harus disemprot disinfektan, disiapkan hand sanitizer, dan masker. Ini semua untuk menjaga anak-anak agar tidak terpapar Covid-19. "Jika ada yang positif Covid-19, kelas langsung ditutup selama tiga hari. Satgas di Jakarta langsung lakukan tracing," tegas dia.