Bimanesh divonis 3 tahun penjara

Bimanesh divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7) / Antara Foto

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo yang merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, (16/7). Bimanesh sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Bimanesh divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim. "Saya terima, seperti yang saya kemukakan, itu yang terbaik sih," kata Bimanesh usai persidangan. Bimanesh mengakui dirinya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Yang perlu dicermati, keputusan bersalah ini diperkuat dari kesaksian yang diperoleh dari dokter Michael, dokter Alia, suster Nana, dan perawat Indri," kata Wirawan Adnan, kuasa hukum Bimanesh.

Wirawan mengatakan akibat kesaksian empat orang tersebut kliennya dinyatakan bersalah. "Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil membuat klien kami bersalah," ucap Wirawan pada wartawan, Senin (16/7).

Wirawan berharap empat orang saksi tersebut diberi keadilan tersendiri di luar kewenangan pihaknya.