sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi KTP-el, KPK panggil politikus Golkar

Chairuman Harahap akan diperiksa untuk tersangka Isnu Edhi Wijaya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 27 Okt 2020 12:28 WIB
Korupsi KTP-el, KPK panggil politikus Golkar

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014, Chairuman Harahap, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (KTP-el).

Selain Chairuman, penyidik antikorupsi juga memanggil staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Satrio Wibowanto.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Dalam perkaranya, Isnu selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI diduga berperan memenangkan salah satu konsorsium guna menggarap proyek KTP-el. Atas permintaan tersebut, pejabat Kemendagri, Irman Sugiharto, menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Isnu kemudian membentuk konsorsium vendor proyek KTP-el dengan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Saat itu, disepakati pimpinan konsorsium berasal dari kalangan BUMN, PNRI. Tujuannya, mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el. 

Pada pertemuan selanjutnya, PT Quadra Solution ingin bergabung dalam konsorsium PNRI. Hal itu disampaikan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana. Namun, Isnu memberikan syarat berupa biaya komitmen (fee commitment) untuk diberikan pada beberapa pihak, seperti anggota DPR dan oknum Kemendagri.

Sebagaimana muncul dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el ini.

Atas perbuatannya, Isnu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid