Peta Patahan Cugenang di Cianjur dirilis, zona merah disarankan tak ada bangunan

BMKG merilis peta Patahan Cugenang yang menyebabkan gempa Cianjur, di mana menunjukan zona merah tak layak ada bangunan.

Peta Patahan Cugenang yang mengakibarkan gempa Cianjur. Dok BMKG.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selesai melakukan pemutakhiran peta Sesar Cugenang yang menjadi penyebab gempa bumi di Cianjur pada akhir 2022. Dalam peta tersebut, BMKG menyatakan ada daerah yang dipisahkan menjadi tiga zona, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). 

"Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria zona dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor)," bunyi penjelasan BMKG, Senin (9/1). 

BMKG merekomendasikan, Zona Terlarang harus dikosongkan dari bangunan. Bangunan yang ada mesti direlokasi. Juga dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru. Zona ini diprioritaskan untuk pemanfaatan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung. 

Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 kecamatan dan 12 desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang Cianjur, Jawa Barat, pada 21 November 2022. Ratusan jiwa terenggut. Menurut catatan, hingga 7 Desember 2022 jumlah korban tewas mencapai 334 jiwa. Sedangkan korban luka berat mencapai 593 orang.