Bogor hingga Aceh larang tiup terompet Tahun Baru 2020

Empat pemerintah daerah, yakni Kabupaten Bogor, Pekanbaru, Provinsi Riau dan Aceh, melarang perayaan Tahun Baru 2020.

Ratusan umat muslim mengikuti kegiatan Dzikir dan Muhasabah sekaligus Refleksi Akhir Tahun 2019 Pemerintah Provinsi Riau di Masjid Raya Annur Pekanbaru, Riau, Selasa (31/12) malam. / Antara Foto

Empat pemerintah daerah, yakni Kabupaten Bogor, Pekanbaru, Provinsi Riau dan Aceh, melarang perayaan Tahun Baru 2020.

Keempat pemda tersebut menerbitkan larangan perayaan Tahun Baru dengan berbagai alasan. Sejumlah hal yang dilarang antara lain pesta kembang api, peniupan terompet, hingga hura-hura.

Berikut empat daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2020:

1. Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.