Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara

Eks politikus Partai Golkar itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12)./ Antara Foto

Mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dijatuhi hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eks politikus Partai Golkar itu terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Bahkan, Yanto memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi Bowo sebesar Rp52 juta.

"Memerintahkan kepada penuntut umum agar kelebihan uang pengembalian yang disetor terdakwa sebesar Rp52.950.966 untuk dikembalikan kepada terdakwa," ujar Yanto.

Meski demikian, Bowo dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung pascaselesai menjalani pidana pokok atau hukuman penjara. Adapun permohonan status justice collaborator yang diajukan Bowo, ditolak lantaran tak memenuhi syarat.