sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Direktur Operasional PT Pilog

Direktur Operasional PT Pilog Budiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 31 Jan 2020 11:45 WIB
KPK periksa Direktur Operasional PT Pilog

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) alias Pilog, Budiarto. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kerjasama transportasi di bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia atau HTK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1).

Taufik merupakan Direktur PT HTK. Dia terjerat dalam pusaran kasus itu setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung, serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Taufik diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kerjasama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak kerja sama kedua perusahaan itu telah diputus.

Dalam upaya merealisasikan kerjasama itu, Bowo meminta commitment fee kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty melaporkan kepada Taufik dan menyanggupi permintaan Bowo. Kemudian, PT Pilog dan PT HTK menyepakati MoU yang salah satu hasilnya berupa kerjasama pengangkutan yang dikerjakan oleh PT HTK pada 26 Februari 2019.

Namun setelah kerja sama itu terjalin, Bowo meminta PT HTK untuk membayar uang muka senilai Rp1 miliar. Permintaan itu pun disanggupi oleh tersangka Taufik. Transaksi pemberian uang itu terjadi pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya, pada 1 November 2018 senilai US$59.587, 20 Desember 2018 US$ 21.327, 20 Februari 2019 US$7.819, dan 27 Maret 2019 Rp89.449.000.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid