BPKH tanggapi kritik pengelolaan dana haji: Sudah sesuai ketentuan

Fadlul mengatakan, BPKH juga telah melakukan audiensi ke lembaga-lembaga berwenang mengaudit keuangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah (kanan), tanggapi kritik pengelolaan dana haji. Alinea.id/Gempita Surya

Usulan pemerintah menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2023 menjadi Rp69,19 juta menuai beragam respons publik. Salah satunya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji sesuai ketentuan berlaku. Katanya, nyaris sekitar 70% dari total dana diinvestasikan ke dalam instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) dan kurang dari 30% berupa deposito di perbankan syariah.

"Kalau bicara mengenai pengelolaannya, kami sudah melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan dan regulasi undang-undang yang ada hingga saat ini," kata Fadlul kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Fadlul mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, BPKH juga telah melakukan audiensi ke lembaga-lembaga yang berwenang dalam mengaudit keuangan. Ini dilakukan agar kerja BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan di sektor haji turut diawasi otoritas berkepentingan.

"Kami beberapa kali melakukan audiensi ke seluruh auditor negara, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), untuk melakukan silaturahmi dan audiensi, untuk dapat mengawal pengelolaan keuangan investasi di BPKH ini agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi," tuturnya.