BPKP akui masih hitung kerugian negara terkait kasus Garuda Indonesia

Eri memastikan laporan hasil perhitungan itu akan langsung disampaikan ke Kejagung jika sudah selesai.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana. Foto Humas BPKP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021. Proses penghitungan tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana mengatakan, koordinasi dengan pihak Kejagung sudah berjalan sejak Januari lalu. Hingga saat ini, sudah dua kali gelar perkara (ekspose) dilakukan dalam kasus tersebut.

“Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," kata Eri dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Jumat (25/2).

Eri mengaku, pihaknya belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 itu. Ia memastikan, laporan hasil perhitungan itu akan langsung disampaikan ke Kejagung jika sudah selesai.

"Kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara, kami langsung berproses. Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung," ucap Eri.