sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPKP akui masih hitung kerugian negara terkait kasus Garuda Indonesia

Eri memastikan laporan hasil perhitungan itu akan langsung disampaikan ke Kejagung jika sudah selesai.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 25 Feb 2022 11:34 WIB
BPKP akui masih hitung kerugian negara terkait kasus Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021. Proses penghitungan tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana mengatakan, koordinasi dengan pihak Kejagung sudah berjalan sejak Januari lalu. Hingga saat ini, sudah dua kali gelar perkara (ekspose) dilakukan dalam kasus tersebut.

“Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," kata Eri dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Jumat (25/2).

Eri mengaku, pihaknya belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 itu. Ia memastikan, laporan hasil perhitungan itu akan langsung disampaikan ke Kejagung jika sudah selesai.

"Kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara, kami langsung berproses. Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung," ucap Eri.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Meski belum diketahui pasti, namun angka yang diperkirakan merupakan jumlah yang siginfikan.

“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan nilai kerugiannya, tapi cukup signifikan,” ujar Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021. Kedua tersangka berasal dari internal maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Sponsored

Burhanuddin menyebut, kedua tersangka itu ialah VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 bernama Setijo Awibowo (SA) dan Eksekutif Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Agus Wahjudo (AW). Keduanya merupakan anggota tim pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

“Selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut, SA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan AW di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (24/2).

Burhanuddin menyebut, penyidik juga telah menyita 580 dokumen dan barang elektronik berupa sebuah telepon seluler dalam perkara tersebut. Bahkan, ada juga satu kotak dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewaktu menangani perkara di Garuda Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid