BPKP dan Jamdatun kawal restrukturisasi terkait PKPU Garuda Indonesia

Sally menyebut, proses ini akan menjadi upaya penyelamatan oleh pemerintah.

Ilustrasi.. Foto DDTC.co.id

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap pembukuan Garuda Indonesia terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai BUMN itu. Garuda Indonesia mengajukan permohonan audit itu supaya dapat menyelesaikan perkara PKPU ini dengan skema restrukturisasi dari BPKP.

Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP Sally Salamah mengatakan, BPKP bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Bersama BUMN pihaknya akan mengawal rencana restrukturisasi ini dan melihat mitigasi risiko yang dilakukan oleh Garuda Indonesia.

"Jadi ini BPKP bersama dengan Jamdatun bersama-sama melakukan pengawalan tersebut dan ini juga dengan pihak Pertamina pun kondisi-kondisi bagaimana piutang dan utang Garuda dengan BUMN lain ataupun dengan Pertamina pun kita lakukan reviewnya," kata Sally dalam konferensi pers di BPKP, Selasa (14/6).

Ia menyebut, proses ini akan menjadi upaya penyelamatan oleh pemerintah. Apalagi maskapai ini memiliki sejumlah utang dengan perusahaan BUMN lainnya.

"Garuda memiliki utang-utang kepada BUMN-BUMN terkait sebagai contoh dengan Pertamina kemudian Angkasa Pura juga dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) tentunya juga cukup besar utang Garuda dengan BUMN-BUMN lain," ujar Sally.