sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPKP dan Jamdatun kawal restrukturisasi terkait PKPU Garuda Indonesia

Sally menyebut, proses ini akan menjadi upaya penyelamatan oleh pemerintah.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 14 Jun 2022 17:08 WIB
BPKP dan Jamdatun kawal restrukturisasi terkait PKPU Garuda Indonesia

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap pembukuan Garuda Indonesia terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai BUMN itu. Garuda Indonesia mengajukan permohonan audit itu supaya dapat menyelesaikan perkara PKPU ini dengan skema restrukturisasi dari BPKP.

Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP Sally Salamah mengatakan, BPKP bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Bersama BUMN pihaknya akan mengawal rencana restrukturisasi ini dan melihat mitigasi risiko yang dilakukan oleh Garuda Indonesia.

"Jadi ini BPKP bersama dengan Jamdatun bersama-sama melakukan pengawalan tersebut dan ini juga dengan pihak Pertamina pun kondisi-kondisi bagaimana piutang dan utang Garuda dengan BUMN lain ataupun dengan Pertamina pun kita lakukan reviewnya," kata Sally dalam konferensi pers di BPKP, Selasa (14/6).

Ia menyebut, proses ini akan menjadi upaya penyelamatan oleh pemerintah. Apalagi maskapai ini memiliki sejumlah utang dengan perusahaan BUMN lainnya.

"Garuda memiliki utang-utang kepada BUMN-BUMN terkait sebagai contoh dengan Pertamina kemudian Angkasa Pura juga dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) tentunya juga cukup besar utang Garuda dengan BUMN-BUMN lain," ujar Sally.

Sally menyampaikan, skema ini akan berfokus untuk mengubah utang dalam bentuk yang lain, entah itu obligasi dan sebagainya. Pihaknya ingin melihat skema tersebut sesuai atau tidak dengan good governance complience.

"Inilah yang terus kami kawal antara lain seperti ketika utang itu dihapuskan apakah nanti akan menyebabkan kerugian negara atau tidak," ucap Sally.

Sebelumnya, maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara (voting), dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama dua hari dari tanggal yang telah ditentukan sebelumnya, menjadi  17 Juni 2022. Sedangkan agenda sidang pengumuman hasil PKPU, tetap dilaksanakan pada 20 Juni 2022.

Sponsored

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, selama masa perpanjangan ini pihak Garuda akan memaksimalkan untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, juga mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi.

Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan, utamanya kreditur yang telah memberikan masukan untuk proposal perdamaian yang telah diajukan pihak Garuda beberapa waktu lalu.

Irfan juga menyampaikan masa perpanjangan untuk voting dalam PKPU ini membuktikan bahwa Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU dalam menghasilkan kesepakatan bersama dengan hasil yang optimal dan adil bagi semua pihak.

"Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan saksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU,” kata Irfan dalam keterangan resmi tertulis PT Garuda Indonesia, Senin (13/6).

Komunikasi secara intensif selama proses PKPU juga terus dilakukan Garuda dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan lessor atau penyedia persewaan barang dalam bentuk guna usaha. Dari komunikasi ini, akhirnya dihasilkan penetapan Daftar Piutang Tetap (DPT) dan sinyal positif yang telah diterima sebagian besar kreditur.

"Kami meyakini  tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini, tentunya tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan tidak hanya para kreditur, melainkan juga pemegang saham, hingga regulator sebagai satu kesatuan ekosistem bisnis Garuda Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komitmen ini yang tentunya kami harapkan dapat terus terjaga dan dioptimalkan jelang putusan PKPU nanti," pungkas Irfan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid