BPKP-Kejagung ekpose korupsi pabrik Krakatau Steel

BPKP belum menghitung kerugian negara lantaran belum ada permintaan dari Kejagung.

Pabrik PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten, pada Oktober 2021. Google Maps/The Finest Hours Ch.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Direktur Investigasi III BPKP, Gumbira Budi Purnama, mengatakan, ekspose dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan audit investigatif yang dilayangkan Kejagung, medio Februari 2022. Ekspos berlangsung pada Rabu (2/3).

"Baru kemarin, tanggal 2 Maret 2022, kita ekspose bersama. Kita diminta melakukan audit investigatif oleh Kejaksaan Agung pada 15 Februari lalu untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan blast furnace PT Krakatau Steel," katanya, Jumat (4/3).

Gumbira menyampaikan, BPKP belum menghitung kerugian negara dalam kasus ini lantaran belum ada permintaan dari Kejagung. Sejauh ini, Kejagung baru meminta BPKP melakukan audit investigatif.

"Itu pun belum dapat dipenuhi karena BPKP masih memerlukan bukti awal yang cukup," jelasnya.