BPOM grebek pabrik jamu ilegal

Pemilik pabrik sempat ditangkap pada 2012 karena memproduksi jamu tradisional ilegal yang sama.

Konferensi pers BPOM terkait hasil pengawasan rutin khusus keamanan pangan di seluruh Indonesia jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Senin (26/12/2022). YouTube/BPOM RI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan pabrik obat tradisional ilegal. Penindakan dilakukan usai adanya laporan masyarakat setempat mengenai pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi dengan bahan berbahaya ataupun substandar.

“Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Hari Kamis, 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 2 (dua) gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Senin (13/3/).

Dari operasi penindakan tersebut, ditemukan barang bukti produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta. 

Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1.407.920.000.

"Produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah," tutur Penny.