BPOM segera uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19

Data-data epidemiologi global menunjukkan Ivermectin juga digunakan untuk penanganan Covid-19.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito /Foto Antara.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. Dengan demikian, uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19 dapat segera dilakukan.

Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun, masih perlu bukti ilmiah yang lebih menyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitas Ivermectin sebagai obat Covid-19 melalui uji klinis lebih lanjut. Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (strongyloidiasis dan onchocerciasis).

“Data-data epidemiologi dan publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanganan Covid-19. Ada rekomendasi WHO (Badan Kesehatan Dunia) bahwa Ivermectin dapat digunakan sebagai uji klinik, pendapat yang sama juga otoritas kesehatan, FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), EMA (European Medicines Agency), namun dapat uji klinik masih terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum (ada) konklusif (kesimpulan) untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19,” ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).

Merujuk rekomendasi WHO, Badan Penelitian dan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan kemudian menginisiasi uji klinis terhadap Ivermectin. Pelaksanaan uji klinis atas pertimbangan persetujuan uji klinik oleh BPOM berdasar adanya publikasi ilmiah dan meta analisis dari beberapa hasil uji klinis yang telah berjalan dengan metodologi acak kontrol.

"Sudah ditekankan data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukan adanya toleransi yang baik sesuai ketentuan, serta adanya jaminan keselamatan uji klinis, karena Ivermectin ini dapat digunakan juga bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya," ucapnya.