BPOM tutup tempat produksi kopi cleng

Dalam sebulan penjualan kopi cleng dan obat terlarang lainnya mencapai Rp7 miliar.

Ilustrasi obat terlarang. Pixabay.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. Operasi tersebut digelar pada Selasa (22/2) dan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, tempat tersebut memproduksi kopi jantan, kopi cleng, kopi bapak, spider, urat madu, dan Jakarta Bandung.

“Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (4/3).

Menurutnya, jamu tradisional tidak diperbolehkan diproduksi dengan bahan kimia sekaligus. Apabila diminum, obat tersebut akan memberikan dampak besar bagi Kesehatan.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan Kesehatan,” tuturnya.