BPOM ungkap dua perusahaan farmasi tersangka kasus obat sirop tercemar EG-DEG

Sejauh ini BPOM telah menjatuhkan sanksi terhadap lima perusahaan farmasi dan dua pedagang besar farmasi.

BPOM. Foto Ist

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produk obat sirop mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan pers, Kamis (17/11).

Penny menyebut, BPOM saat ini juga masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Proses investigasi dan pendalaman informasi masih berlangsung, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak ahli.

"Terhadap PT Ciubros Farma, saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi dan ahli, untuk segera dilakukan penetapan tersangka, demikian juga terhadap PT Samco Farma," ujar Penny.

Selain perusahaan industri, dalam proses penelusuran yang dilakukan BPOM terkait kasus ini, penindakan juga dilakukan terhadap satu distributor bahan kimia yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan bahan pelarut Propilen Glikol (PG).