Bukti elektronik dari Bareskrim akan dianalisa Kejagung

Penyidik menyatakan bukti perbuatan tersangka Andi Irfan sudah lengkap meski telepon genggam dibuang.

Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan.go.id.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menganalisa barang bukti elektronik tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra. Barang bukti itu diterima Kejagung dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, barang bukti itu akan dianalisa setelah ada penggabungan berkas. Pasalnya, penyidik Kejagung tidak memiliki wewenang melakukan uji laboratorium forensik atas telepon genggam seorang tersangka untuk mengetahui percakapannya.

“Yang jelas nanti muaranya di sini. Pasti akan dipelajari semua yang menjadi alat bukti di sana karena alat bukti tidak bisa disita dua kali. Nanti akan dilihat kegunaan dan penggunaannya,” tutur Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10). 

Meski telepon genggam mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya dibuang ke laut, namun penyidik telah memiliki bukti atas perbuatanya. Dari keterangan para saksi, Kejaksaan Agung telah mengetahui konstruksi hukum pada kasus ini

“Alat bukti tidak itu saja, saksi ada. Konstruksinya, dia membantu Pinangki Sirna Malasari terkait pemberian proposal dan menerima uang. Walau hanya sebatas itu, kami katakan cukup bagi kami untuk mengatakan dia membantu,” ujar Febrie.