Kalah gugatan dan bukti pelanggaran hukum pemerintahan Jokowi

LBH menilai pemerintahan Jokowi banyak melanggar hukum.

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin jelang rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (28/1/2020)/Foto Antara/Hafidz Mubarak.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/6), memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan, Agustus-September 2019.

Putusan ini menjadi catatan ketiga pemerintahan Jokowi dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat kalah dengan gugatan rakyat saat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dan gugatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

"Putusan PTUN kemarin mengonfirmasi pandangan hukum dari banyak lembaga dan ahli, kalau pemerintahan saat ini banyak melanggar hukum," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati kepada Alinea.id, Kamis (4/6).

Menurut Asfinawati, tiga kasus vonis bersalah pemerintahan saat ini merupakan bentuk konkret bahwa hukum cenderung bukan menjadi hal penting bagi pemerintah. Kata dia, tidak heran jika terjadi pelanggaran hukum yang berulang.

Bahkan, Asfinawati percaya hal ini akan terulang kembali di kemudian hari. Dalam kondisi ini rakyat akan berhadapan dengan kebijakan atau pun sikap pemerintah yang abai atau tidak memikirkan kepentingan rakyat.