Buktikan tak "impoten", KPK ditantang periksa Haji Isam

KPK pernah menggeledah rumah Haji Isam dan perusahaannya, PT Jhonlin Baratama. Namun, tidak membuahkan hasil.

Pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam (batik). h-syamsuddin-arsyad.blogspot.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016-2017. Ini untuk membuktikan komisi antirasuah tidak mengalami pelemahan.

"KPK harus berani memanggil Haji Isam untuk dimintai keterangan atas kasus suap pajak yang menyeret perusahaannya. Sekarang adalah saat yang tepat untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa KPK tetap independen dan tidak 'impoten' sebagaimana opini yang berkembang," ujar Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, (PB Semmi), Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangan tertulis, Senin (17/5).

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak pada DJP Kemenkeu 2016-2017. Mereka adalah bekas Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji; eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani; konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Kasus bermula dari Angin dan Dadan yang memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT JB 2016-2017. Namun, keduanya belakangan diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam beberapa rentang waktu.

Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP menyerahkan total senilai Rp15 miliar kepada Angin dan Dadan, Januari-Februari 2018. Selain itu, keduanya juga diterka menerima S$500.000 dari total komitmen Rp25 miliar yang diberikan wakil PT BPI, Veronika, pada medio 2018 dan pada Juli-September 2019 menerima S$3.000.000 dari utusan PT JB, Agus.