Buntut acara Rizieq Shihab, Wali Kota Jakarta Pusat dicopot

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Foto dok. BNPB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih. Keduanya dicopot dari jabatannya sejak 24 November 2020 terkait dengan kerumunan jemaah Rizieq Shihab.

Pencopotan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menunjukkan adanya kelalaian. "Pencopotan ini berdasarkan dari hasil audit inspektorat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11).

Dalam proses audit, pemeriksaan keduanya membuktikan adanya pelanggaran terhadap arahan yang diberikan Gubernur Anies Baswedan. Bahkan, keduanya mengakui pelanggaran tersebut.

"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman (fasilitas Pemprov untuk acara Rizieq Shihab), tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dijalankan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.

Atas pencopotan tersebut, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi diangkat sebagai pelaksana tugas harian (PLH) sejak 25 November 2020. Sementara Bayu dan Andono dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).